Hukum Siber (Cyber Law) adalah istilah hukum yang
terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga
digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology)
Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah
tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi
berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi
pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup
menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya.
Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu
persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu
. Di
internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber.
Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun
juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning;
pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar