Cyber law erat lekatnya dengan dunia kejahatan. Hal ini juga didukung oleh globalisasi. Zaman terus berubah-ubah dan manusia mengikuti perubahan zaman itu. Perubahan itu diikuti oleh dampak positif dan dampak negatif. Ada dua unsur terpenting dalam globalisasi. Pertama, dengan globalisasi manusia dipengaruhi dan kedua, dengan globalisasi manusia mempengaruhi (jadi dipengaruhi atau mempengaruhi) .
Bentuk Kejahatan Komputer dan Siber
·
Pencurian
uang atau harta benda dengan menggunakan sarana komputer/ siber dengan melawan
hukum. Bentuk kejahatan ini dapat dilakukan dengan mudah dalam hitungan detik
tanpa diketahui siapapun juga. Bainbdridge (1993) dalam bukunya Komputer dan
Hukum membagi beberapa macam bentuk penipuan data dan penipuan program:
1.
Memasukkan
instruksi yang tidak sah, seperti contoh seorang memasukkan instruksi secara
tidak sah sehingga menyebabkan sistem komputer melakukan transfer uang dari
satu rekening ke rekening lain, tindakan ini dapat dilakukan oleh orang dalam
atau dari luar bank yang berhasil memperoleh akses kepada sistem komputer tanpa
izin.
2.
Perubahan
data input, yaitu data yang secara sah dimasukkan ke dalam komputer dengan
sengaja diubah. Cara ini adalah suatu hal yang paling lazim digunakan karena
mudah dilakukan dan sulit dilacak kecuali dengan pemeriksaan berkala.
3.
Perusakan
data, hal ini terjadi terutama pada data output, misalanya laporan dalam bentuk
hasil cetak komputer dirobek, tidak dicetak atau hasilnya diubah.
4.
Komputer
sebagai pembantu kejahatan, misalnya seseorang dengan menggunakan komputer
menelusuri rekening seseorang yang tidak aktif, kemudian melakukan penarikan
dana dari rekening tersebut.
5.
Akses
tidak sah terhadap sistem komputer atau yang dikenal dengan hacking. Tindakan
hacking ini berkaitan dengan ketentuan rahasia bank, karena seseorang memiliki
akses yang tidak sah terhadap sistem komputer bank, sudah tentu mengetahui
catatan tentang keadaan keuangan nasabah dan hal-hal lain yang haru
dirahasiakan menurut kelaziman dunia perbankan.
·
Penggelapan,
pemalsuan pemberian informasi melalui komputer yang merugikan pihak lain dan
menguntungkan diri sendiri.
·
Hacking, adalah melakukan akses terhadap
sistem komputer tanpa izin atau dengan malwan hukum sehingga dapat menebus
sistem pengamanan komputer yang dapat mengancam berbagai kepentingan.
·
Perbuatan
pidana perusakan sistem komputer (baik merusak data atau menghapus kode-kode
yang menimbulka kerusakan dan kerugian). Perbuatan pidana ini juga dapat berupa
penambahan atau perubahan program, informasi, dan media.
·
Pembajakan
yang berkaitan dengan hak milik intelektual, hak cipta, dan hak paten.
Banyak sekali penyalahgunaan yang dilakukan netter. Penyalahgunaan kebebasan yang berlaku di dunia maya kerap membuat netter bersikap ceroboh dan menggampangkan persoalan. Berikut bentuk-bentuk penyalahgunaan itu:
- Pencurian password, peniruan atau pemalsuan akun.
- Penyadapan terhdapa jalur komunikasi sehingga memungkinkan bocornya rahasia perusahaan atau instansi tertentu.
- Penyusupan sistem komputer
- Membanjiri network dengan trafik sehingga menyebabkan crash
- Perusakan situs
- Spamming alias pengiriman pesan yang tidak dikehendaki ke banyak alamat email
- Penyebaran virus dan worm.
Kejahatan komputer berdasarkan pada cara terjadinya kejahatan komputer itu menjadi 2 kelompok (modus operandinya), yaitu:
- Internal crime
Kelompok kejahatan komputer
ini terjadi secara internal dan dilakukan oleh orang dalam “Insider”. Modus
operandi yang dilakukan oleh “Insider” adalah:
·
Manipulasi
transaksi input dan mengubah data (baik mengurang atau menambah)
1.
Mengubah
transaksi (transaksi yang direkayasa)
2.
Menghapus
transaksi input (transaksi yang ada dikurangi dari yang sebenarnya)
3.
Memasukkan
transaksi tambahan
4.
Mengubah
transaksi penyesuaian (rekayasa laporan yang seolah-olah benar)
·
Memodifikasi
software/ termasuk pula hardware
- External crime
Kelompok kejahatan komputer
ini terjadi secara eksternal dan dilakukan oleh orang luar yang biasanya
dibantu oleh orang dalam untuk melancarkan aksinya. Bentuk penyalahgunaan yang
dapat digolongkan sebagai external crime adalah :
- Joy computing
- Hacking
- The Trojan horse
- Data leakage
- Data diddling
- To frustrate data communication
- Software piracy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar