Sabtu, 20 April 2013

background


kesimpulan dan saran



Sifat curiga akan menyelamatkan Anda dari kehilangan banyak uang daripada perasaan kesenangan dan kegembiraan yang akan menjerumuskan anda masuk jebakan para Penipu ulung. Jika alasan Anda mendapatkan hadiah tidak masuk akal atau mencurigakan karena Anda merasa tidak pernah mengikuti Program Undian tersebut maka hiraukan sms dan telepon tersebut. Cek terlebih dahulu ke Customer Servis perusahaan yang dimaksud dengan bertanya ke nomor operator 108 bukan nomor yang ada di SMS atau disebutkan Pelaku ke nomor operator GSM/CDMA Anda masing-masing.
Biasanya Pelaku akan mengirim SMS secara acak ke banyak nomor atau hanya ke nomor tertentu saja berharap ada salah satu orang yang menerima sms/telepon berhadiah akan percaya. Korban yang percaya biasanya akan merespon umpan Pelaku dengan menelpon nomor yang ada di sms/disebutkan Pelaku untuk mengetehui langkah berikutnya untuk mengambil hadiah. Pelaku yang pintar bersilat lidah akan mempengaruhi korban bahwa hadiah benar-benar ada dan akan segera diantarkan. Ketika korban percaya, Pelaku akan memberikan syarat Pemenang harus membayar pajak hadiah, biaya administrasi, ongkos kirim dan biaya lain-lain yang harus dibayar terlebih dahulu. Uang tersebut harus segera ditransfer lewat rekening bank atau ATM ke rekening Pelaku.
Setelah korban mengirim sejumlah uang ke rekening Pelaku, hadiah yang dijanjikan tidak datang, nomor telepon Pelaku sudah tidak aktif, barulah korban sadar bahwa dia telah kena tipu dan uang yang ditransfer hilang entah kemana.

undian berhadiah

Kejahatan melalui SMS (Short Message Service) marak di bicarakan karena banyak provider yang berlomba-lomba memberikan bonus-bonus seperti bonus SMS atau pake-paket murah internet. Di tanggan yang tidak bertanggung jawab hal ini dapat di gunakan untuk melakukan perbuatan negativ seperti menyebarkan SMS yang mengarah kepada penipuan tidak hanya proider saja yang memberikan wadah bagi para penipu tapi juga situs-situ yang banyak berkembang di ineternet contohnya saja situ-situ sms gratis.
Maka di himbau untuk masyarakat agara berhati-hati jika anda mendapatkan SMS berhadiah atau telepon yang menyatakan anda sebagai pemenang atau mendapatkan hadiah. Bukan untung yang akan Anda dapatkan,malah bisa-bisa menjadi buntung. Jika anda mendapatkan SMS berhadiah, anda harus curiga. Begitupun jika Anda mendapatkan telepon dari seseorang yang menyatakan Anda memenangkan hadiah.
Biasanya saat anda terjebak dan menghubungi nomor si penipu SMS tersebut Anda akan diminta untuk mentransfer sejumlah uang ke nomor rekening penipu, dengan alasan sebagai pajak hadiah undian, biaya administrasi atau berbagai macam alasan lainnya.

Struktur dari SMS penipuan modus ke-tiga ini berubah-ubah seiring berjalannya  dengan waktu, diawal maraknya SMS penipuan modus ke-tiga ini  strukturnya sebagai berikut:


Selamat anda memenangkan hadiah uang tunai Rp 10 juta dari Jamu Kuku Pancanaka. Untuk mengklaim hadiah segeralah hubungi kami. Waktu terbatas!

Pengirim:
08xxxxxxxxxxxxxx <-- nomor ponsel si penipu.

Korban yang percaya dengan rezeki nomplok abal-abal ini akan segera menghubungi si penipu entah dengan membalas pesan singkat tersebut atau menelpon nomor si penipu.

Namun seiring dengan berjalannya waktu masyarakat semakin aware dengan modus penipuan SMS semacam ini, para penipu SMS pun tak kurang akal dan SMS penipuan tersebut pun berevolusi lagi. Para penipu SMS memasukan nomor telepon lain yang mereka posisikan sebagai contact centre palsu agar calon korban lebih percaya, seperti berikut ini:


Selamat anda memenangkan hadiah uang tunai Rp 10 juta dari Jamu Kuku Pancanaka.
Untuk mengklaim hadiah silakan hubungi contact centre kami di 021-34567xxx atau 021-1234xxxx. –nomor telepon lain yang seolah-olah sebagai contact centre-

Pengirim:
08xxxxxxxxxxxxxx <-- nomor ponsel si penipu.


Trik tersebut pun tak bertahan lama, karena di masyarakat semakin berkembang paradigma bahwa bila ada SMS dengan nomor pribadi yang menyatakan anda mendapat hadiah, itu adalah penipuan.

Dan lagi-lagi modus ini pun berevolusi, kali ini para penipu SMS cukup jeli dengan menambahkan trik yang memanfaatkan kelemahan teknologi ponsel pada waktu itu, diantaranya adalah:
1.    Saat ada SMS masuk teknologi ponsel waktu itu hanya menampilkan pesan “1 pesan diterima”, tanpa menampilkan nomor atau nama pengirim SMS tersebut. -bila memang nomor pengirim sudah anda simpan di kontak anda-
2.    Layar ponsel yang kecil, yang hanya bisa menampilkan 4 baris SMS. Sehingga bila SMS yang anda terima cukup panjang anda harus men-scroll down  agar anda bisa membaca seluruh pesan.

Perkembangan trik yang memanfaatkan kelemahan teknologi ponsel tersebut adalah dengan menambahkan spasi kosong yang panjang setelah pesan utama dan kemudian menambahkan kalimat:


Pengirim:
PT JAMU SIDO MODAR


Trik tersebut bertujuan untuk mengesankan bahwa SMS tersebut dikirimkan oleh message centre resmi dari perusahaan yang namanya dicatut oleh penipu. Padahal kalimat tersebut juga adalah bagian dari SMS yang dikirim oleh si penipu SMS, dan bila anda terus men-scroll down SMS tersebut maka di akhir akan ada nomor pengirim yang sebenarnya, nomor si penipu SMS. Sehingga bila dijabarkan maka struktur SMS tersebut adalah sebagai berikut:
Selamat anda memenangkan hadiah uang tunai Rp 10 juta dari Jamu Kuku Pancanaka. Untuk mengklaim hadiah silakan hubungi contact centre kami di 021-34567xxx atau 021-1234xxxx. 
|
| 
} spasi kosong yang cukup panjang 
|
|
Pengirim:
PT JAMU SIDO MODAR <-- pengirim palsu 
Pengirim:
08xxxxxxxxxxxxxx <-- no pengirim yang sebenarnya.

Pada sekitar tahun 2007-2008 admin pernah menerima SMS penipuan modus ke-tiga ini yang cukup canggih, dimana penipu mengirimkan SMS tersebut melalui sebuah message centre yang dibuat mirip dengan message centre sebuah provider layanan ponsel besar di Indonesia, Telkomsel.
Pada waktu itu admin sudah menggunakan ponsel yang bisa menampilkan nomor atau nama pengirim SMS, nama pengirim yang tampil pada ponsel admin adalah TELK@MSEL. Penipu mengganti huruf “O” pada nama TELKOMSEL dengan “@”, beda-beda tipis dengan message centre resmi TELKOMSEL, trik yang cukup canggih kalau anda kurang jeli.

http://para-penipu-sms.blogspot.com/2011/12/modus-3-penipuan-berkedok-undian.html

Undang-undang ITE




DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA


RANCANGAN UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR . TAHUN .

TENTANG

INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :
a.  bahwa  pembangunan  nasional  adalah  suatu  proses  yang  berkelanjutan  yang  harus  senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
b.  bahwa  globalisasi  informasi  telah  menempatkan  Indonesia  sebagai  bagian  dari  masyarakat informasi  dunia  sehingga  mengharuskan  dibentuknya  pengaturan  mengenai  pengelolaan Informasi  dan  Transaksi  Elektronik  di  tingkat  nasional  sehingga  pembangunan  Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa;
c.  bahwa  perkembangan  dan  kemajuan  Teknologi  Informasi  yang  demikian  pesat  telah menyebabkan  perubahan  kegiatan  kehidupan  manusia  dalam  berbagai  bidang  yang  secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;
d.  bahwa  penggunaan  dan  pemanfaatan  Teknologi  Informasi  harus  terus  dikembangkan  untuk menjaga,  memelihara,  dan  memperkukuh  persatuan  dan  kesatuan  nasional  berdasarkan Peraturan Perundanganundangan demi kepentingan nasional;
e.  bahwa  pemanfaatan  Teknologi  Informasi  berperan  penting  dalam  perdagangan  dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
f.  bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum  dan  pengaturannya  sehingga  pemanfaatan  Teknologi  Informasi  dilakukan  secara  aman untuk  mencegah  penyalahgunaannya  dengan  memperhatikan  nilaia-nilai  agama  dan  social budaya masyarakat Indonesia;
g.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf
d,  huruf  e,  dan  huruf  f  perlu  membentuk  Undang-Undang  tentang  Informasi  dan  Transaksi
Elektronik;

Mengingat :
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang‐Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;







Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1.  Informasi  Elektronik  adalah  satu  atau  sekumpulan  data  elektronik,  termasuk  tetapi  tidak terbatas  pada  tulisan,  suara,  gambar,  peta,  rancangan,  foto,  electronic  data  interchange  (EDI), surat  elektronik  (electronic  mail),  telegram,  teleks,  telecopy  atau  sejenisnya,  huruf,  tanda,angka,  Kode  Akses,  simbol,  atau  perforasi  yang  telah  diolah  yang  memiliki  arti  atau  dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
2.  Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
3.  Teknologi  Informasi  adalah  suatu  teknik  untuk  mengumpulkan,  menyiapkan,  menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
4.  Dokumen  Elektronik  adalah  setiap  Informasi  Elektronik  yang  dibuat,  diteruskan,  dikirimkan,diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya,yang  dapat  dilihat,  ditampilkan,  dan/atau  didengar  melalui  Komputer  atau  Sistem  Elektronik,termasuk  tetapi  tidak  terbatas  pada  tulisan,  suara,  gambar,  peta,  rancangan,  foto  atau sejenisnya,  huruf,  tanda,  angka,  Kode  Akses,  simbol  atau  perforasi  yang  memiliki  makna  atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
5.  Sistem  Elektronik  adalah  serangkaian  perangkat  dan  prosedur  elektronik  yang  berfungsi mempersiapkan,  mengumpulkan,  mengolah,  menganalisis,  menyimpan,  menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
6.  Penyelenggaraan  Sistem  Elektronik  adalah  pemanfaatan  Sistem  Elektronik  oleh  penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
7.  Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
8.  Agen  Elektronik  adalah  perangkat  dari  suatu  Sistem  Elektronik  yang  dibuat  untuk  melakukan suatu  tindakan  terhadap  suatu  Informasi  Elektronik  tertentu  secara  otomatis  yang diselenggarakan oleh Orang.
9.  Sertifikat  Elektronik  adalah  sertifikat  yang  bersifat  elektronik  yang  memuat  Tanda  Tangan Elektronik  dan  identitas  yang  menunjukkan  status  subjek  hukum  para  pihak  dalam  Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
10.Penyelenggara  Sertifikasi  Elektronik  adalah  badan  hukum  yang berfungsi  sebagai  pihak  yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
11.Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui,  disahkan,  dan  diawasi  oleh  Pemerintah  dengan  kewenangan  mengaudit  dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
12.Tanda  Tangan  Elektronik  adalah  tanda  tangan  yang  terdiri  atas  Informasi  Elektronik   yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
13.Penanda  Tangan  adalah  subjek  hukum  yang  terasosiasikan  atau  terkait  dengan  Tanda  Tangan Elektronik.
14.Komputer  adalah  alat  untuk  memproses  data  elektronik,  magnetik,  optik,  atau  sistem  yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
15.Akses  adalah  kegiatan  melakukan  interaksi  dengan  Sistem  Elektronik  yang  berdiri  sendiri  atau dalam jaringan.
16.Kode  Akses  adalah  angka,  huruf,  simbol,  karakter  lainnya  atau  kombinasi  di  antaranya,  yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
17.Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
18.Pengirim  adalah  subjek  hukum  yang  mengirimkan  Informasi  Elektronik  dan/atau  Dokumen Elektronik.
19.Penerima  adalah  subjek  hukum  yang  menerima  Informasi  Elektronik dan/atau  Dokumen Elektronik dari Pengirim.
20.Nama  Domain  adalah  alamat  internet  penyelenggara  negara,  Orang,  Badan  Usaha,  dan/atau masyarakat,  yang  dapat  digunakan  dalam  berkomunikasi  melalui  internet,  yang  berupa  kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
21.Orang  adalah  orang  perseorangan,  baik  warga  negara  Indonesia,  warga  negara  asing,  maupun badan hukum.
22.Badan  Usaha  adalah  perusahaan  perseorangan  atau  perusahaan  persekutuan,  baik  yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
23.Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.



Pasal 2

Undang-Undang  ini  berlaku  untuk  setiap  Orang  yang  melakukan  perbuatan  hukum  sebagaimana
diatur  dalam  Undang‐Undang  ini,  baik  yang  berada  di  wilayah  hukum  Indonesia  maupun  di  luar
wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar
wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 3
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian
hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.


Pasal 4
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a.  mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b.  mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c.  meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d.  membuka kesempatan seluas‐luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
e.  memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.



BAB III
INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK

Pasal 5

1)  Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
2)  Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimanadimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
3)  Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang‐Undang ini.
4)  Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:

a.  surat yang menurut Undang‐Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
b.  surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.


Pasal 6

Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa
suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin
keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.


Pasal 7

Setiap Orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak Orang lain
berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus memastikan bahwa
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ada padanya berasal dari Sistem Elektronik
yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang‐undangan.



Pasal 8
1)  Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik telah dikirim dengan alamat yang benar oleh Pengirim ke suatu Sistem Elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan Penerima dan telah memasuki Sistem Elektronik yang berada di luar kendali Pengirim.
2)  Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik di bawah kendali Penerima yang berhak.
3)  Dalam hal Penerima telah menunjuk suatu Sistem Elektronik tertentu untuk menerima Informasi Elektronik, penerimaan terjadi pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik yang ditunjuk.
4)  Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang digunakan dalam pengiriman atau penerimaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, maka:
a.  waktu pengiriman adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem informasi pertama yang berada di luar kendali Pengirim;
b.  waktu penerimaan adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem informasi terakhir yang berada di bawah kendali Penerima.

Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang
lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.


Pasal 10
1)  Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.
2)  Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 11
1)  Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.  data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
b.  data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
c.  segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
d.  segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
e.  terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan
f.  terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikanpersetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.
2)  Ketentuan lebih lanjut tentang Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 12

1)  Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya.
2)  Pengamanan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang‐kurangnya meliputi:
a.  Sistem tidak dapat diakses oleh Orang lain yang tidak berhak;
b.  Penanda Tangan harus menerapkan prinsip kehati‐hatian untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap data terkait pembuatan Tanda Tangan Elektronik;
c.  Penanda Tangan harus tanpa menunda‐nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh penyelenggara Tanda Tangan Elektronik ataupun cara lain yang layak dan sepatutnya harus segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh Penanda Tangan dianggap memercayai Tanda Tangan Elektronik atau kepada pihak pendukung layanan Tanda Tangan Elektronik jika:
1.  Penanda Tangan mengetahui bahwa data pembuatan Tanda Tangan Elektronik telah dibobol; atau
2.  Keadaan yang diketahui oleh Penanda Tangan dapat menimbulkan risiko yang berarti,kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan Tanda Tangan Elektronik; dan

d.  Dalam hal Sertifikat Elektronik digunakan untuk mendukung Tanda Tangan Elektronik, Penanda Tangan harus memastikan kebenaran dan keutuhan semua informasi  yang terkait dengan Sertifikat Elektronik tersebut.
3)  Setiap Orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.



BAB IV
PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEM ELEKTRONIK


Bagian Kesatu
Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik

Pasal 13
1)  Setiap Orang berhak menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
2)  Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan Elektronik dengan pemiliknya.
3)  Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas:
a.  Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan
b.  Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing.
4)  Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
5)  Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing yang beroperasi di Indonesia harus terdaftar di Indonesia.
6)  Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 14
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) sampai dengan ayat (5) harus menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan pasti kepada setiap pengguna jasa, yang meliputi:
a.  metode yang digunakan untuk mengidentifikasi Penanda Tangan;
b.  hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data diri pembuat Tanda Tangan Elektronik; dan
c.  hal yang dapat digunakan untuk menunjukkan keberlakuan dan keamanan Tanda Tangan Elektronik.


Bagian Kedua
Penyelenggaraan Sistem Elektronik


Pasal 15

1)  Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus  menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.
2)  Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.
3)  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.


Pasal 16

1)  Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang‐undang tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:
a.  dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang‐undangan;
b.  dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
c.  dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
d.  dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan
e.  memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.
2)  Ketentuan lebih lanjut tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.



BAB V
TRANSAKSI ELEKTRONIK

Pasal 17
1)  Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat.
2)  Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung.
3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 18
1)  Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.
2)  Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
3)  Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
4)  Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
5)  Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.


Pasal 19
Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik harus menggunakan Sistem
Elektronik yang disepakati.


Pasal 20
1)  Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.
2)  Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.


Pasal 21
1)  Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik.
2)  Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
a.  jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
b.  jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau
c.  jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
3)  Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
4)  Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan.
5)  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.


Pasal 22
1)  Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
2)  Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB VI
NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL,
DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI

Pasal 23
1)  Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
2)  Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain.
3)  Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.


Pasal 24
1)  Pengelola Nama Domain adalah Pemerintah dan/atau masyarakat.
2)  Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domain oleh masyarakat, Pemerintah berhak mengambil alih sementara pengelolaan Nama Domain yang diperselisihkan.
3)  Pengelola Nama Domain yang berada di luar wilayah Indonesia dan Nama Domain yang diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.
4)  Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1),ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 25
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi
karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di
dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan
Peraturan Perundang‐undangan.

Pasal 26
1)  Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang‐undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
2)  Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang‐Undang ini.






BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 27
1.  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
2.  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
3.  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
4.  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.


Pasal 28
1.  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
2.  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).


Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau
menakut‐nakuti yang ditujukan secara pribadi.


Pasal 30
1.  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
2.  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3.  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.


Pasal 31
1.  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
2.  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
3.  Kecuali  intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
4.  Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.



Pasal 32
1.  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
2.  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
3.  Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.


Pasal 33
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau
mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana
mestinya.



Pasal 34
1.  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
a.  perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
b.  sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
2.  Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.


Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah‐olah data
yang otentik.


Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang
mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.


Pasal 37
Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia
terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.



BAB VIII
PENYELESAIAN SENGKETA

Pasal 38
1.  Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian.
2.  Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang berakibat merugikan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.


Pasal 39
1.  Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
2.  Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.



BAB IX
PERAN PEMERINTAH DAN PERAN MASYARAKAT

Pasal 40
1.  Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang‐undangan.
2.  Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
3.  Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi.
4.  Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat data tertentu untuk kepentingan pengamanan data.
5.  Instansi atau institusi lain selain diatur pada ayat (3) membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya.
6.  Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 41
1.  Masyarakat dapat berperan meningkatkan pemanfaatan Teknologi Informasi melalui penggunaan dan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
2.  Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui lembaga yang dibentuk oleh masyarakat.
3.  Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memiliki fungsi konsultasi dan mediasi.




BAB X
PENYIDIKAN

Pasal 42
Penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang‐Undang
ini, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 43
1.  Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
2.  Penyidikan di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data, atau keutuhan data sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
3.  Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap sistem elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat.
4.  Dalam melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyidik wajib menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum.
5.  Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a.  menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;
b.  memanggil setiap Orang atau pihak lainnya untuk didengar dan/atau diperiksa sebagai tersangka atau saksi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana di bidang terkait dengan ketentuan Undang-Undang ini;
c.  melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;
d.  melakukan pemeriksaan terhadap Orang dan/atau Badan Usaha yang patut diduga melakukan tindak pidana berdasarkan Undang‐Undang ini;
e.  melakukan pemeriksaan terhadap alat dan/atau sarana yang berkaitan dengan kegiatan Teknologi Informasi yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini;
f.  melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga digunakan sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;
g.  melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan atau sarana kegiatan Teknologi Informasi yang diduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
h.  meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan terhadap tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini; dan/atau
i.  mengadakan penghentian penyidikan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
6.  Dalam hal melakukan penangkapan dan penahanan, penyidik melalui penuntut umum wajib meminta penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu satu kali dua puluh empat jam.
7.  Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasilnya kepada penuntut umum.
8.  Dalam rangka mengungkap tindak pidana Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik, penyidik dapat berkerja sama dengan penyidik negara lain untuk berbagi informasi dan alat bukti.


Pasal 44
Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan
menurut ketentuan Undang‐Undang ini adalah sebagai berikut:

a.  alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Perundang-undangan; dan
b.  alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksuddalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).


BAB XI
KETENTUAN PIDANA

Pasal 45
1.  Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat(1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2.  Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2)dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
3.  Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).



Pasal 46
1.  Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2.  Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3.  Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).


Pasal 47
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2)
dipidana dengan pidana  penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).


Pasal 48
1.  Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
2.  Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
3.  Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


Pasal 49
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).


Pasal 50
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).


Pasal 51
1.  Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
2.  Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).


Pasal 52
1.  Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok.
2.  Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.
3.  Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masing-masing Pasal ditambah dua pertiga.
4.  Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.


BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 53
Pada saat berlakunya Undang‐Undang ini, semua Peraturan Perundang‐undangan
dan kelembagaan yang berhubungan dengan pemanfaatan Teknologi Informasi
yang tidak bertentangan dengan Undang‐Undang ini dinyatakan tetap berlaku.


BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 54
1.  Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2.  Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Undang-Undang ini. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Disahkan di Jakarta
pada tanggal

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ANDI MATTALATA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ... NOMOR ...